BANDUNG, AKURATNEWS.co – Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan ambulans RSUD Subang memasuki sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 27 November 2024.
Dalam sidang perkara 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tersebut, sejumlah saksi dihadirkan, salah satunya mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang dr. Nunung Syuhaeri.
Salah satu hal yang menjadi pertanyaan Hakim Ketua Dr. Rachmawaty kepada Nunung adalah penerimaan uang total Rp20 juta dalam 4 kali transfer.
Hakim mempertanyakan alasan mengapa Nunung meminta transfer dari terdakwa, terlebih transfer pertama berselang 2 hari setelah kontrak pengadaan ambulans untuk RSUD Subang disetujui.
Hakim mempertanyakan transfer pertama 17 Oktober 2020 dengan nilai Rp5 juta, disusul 17 November 2020 sebesar Rp5 juta, lalu 3 Desember 2020 sebesar Rp5 juta, dan terakhir 10 Desember 2020 sebesar Rp5 juta.
Kepada hakim, Nunung mengatakan uang itu merupakan pinjaman dari terdakwa. Saat Hakim juga mempertanyakan kenapa Nunung tidak meminjam kepada AJ yang merupakan orang kepercayaan Nunung sewaktu bertugas di Dinas Kesehatan, alih-alih kepada terdakwa yang saat itu merupakan penyedia.
Kepala Tim Kuasa Hukum Terdakwa Taufik Hidayat Nasution, S.H., M.H. dari Taufik Nasution & Partner Law Firm mengatakan dalam persidangan keterangan Nunung berbelit-belit dan tidak konsisten.
Dia bersama dengan Jekson Sihombing, S.H., M.H., dan Hugo Sotarduga Tambunan, S.H. memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan status tersangka terhadap dr. Nunung Syuhaeri.
“Karena yang bersangkutan mengakui menerima gratifikasi dari terdakwa selaku penyedia. Ada 4 kali transfer dengan notfikasi yang berbeda-beda di keterangan transfer seperti “Titipan O boss” dan “Mobil CRV”,” tegas Taufik Hidayat Nasution dalam keterangan persnya, Kamis, 28 November 2024.
“Meskipun dengan alasan bantuan untuk covid atau segala macam. Kami menilai bahwa dr. Nunung yang saat itu menjadi kepala Dinas Kesehatan sudah menerima gratifikasi pengadaan ambulans RSUD Subang,” sambung dia.
Taufik menjelaskan bahwa kemungkinan penetapan status tersangka oleh hakim dapat lewat dua cara yaitu perintah hakim dalam putusan sela atau dalam putusan akhir.
“Kalau mau menegakkan hukum jangan tebang pilih. Jangan gembar-gembor ‘Perampok Uang Negara di Subang ditangkap’ sementara kandidat Tersangka lainnya yang punya kewenangan dan kekuasaan di Dinas Kesehatan Kab Subang “dibiarkan begitu saja” kata dia menegaskan.
Di tempat terpisah seusai sidang, salah seorang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin, mengatakan berkaitan dengan aliran uang kepada Nunung penyidikan awal ada di Polres Subang, sehingga pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
“Mengenai aliran uang tentunya kita akan kembangkan. Kita buktikan dulu di persidangan. Baru kita dengar benar terjadi transaksi. Bagaimana proses dikembangkan dan sebagainya akan kita sarankan ke penyidik Polres Subang untuk dapat ditindaklanjuti,” kata dia.
“Itu berdasarkan proses penangan perkara. Itu dulu kita selesaikan,” kata dia mengakhiri.
Perkara tipikor pengadaan ambulans RSUD Subang dengan 2 terdakwa yaitu DAR selaku komisaris CV Nakula Sadewa Globalindo dan MD selaku direktur CV Nakula Sadewa Globalindo.
AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa pada perkara terpisah (splitzing).
DAR, MD dan AJ didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dengan dana yang bersumber dari APBD Jawa Barat tahun 2020.
Jadwal sidang berikutnya berlangsung pada 3 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.*