JAKARTA, AKURATNEWS.co – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025.
Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang hanya mengajukan kenaikan sebesar enam persen.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan serikat buruh, kami putuskan untuk menaikkan rata-rata UMP nasional menjadi 6,5 persen,” ujar Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/11) lalu.
Langkah ini mendapat tanggapan positif dari sejumlah organisasi buruh yang telah memperjuangkan kenaikan UMP sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kenaikan 6,5 persen, simulasi UMP di beberapa provinsi mengalami peningkatan signifikan.
Berikut perhitungan UMP di lima wilayah:
- DKI Jakarta
UMP 2024: Rp5.067.381
UMP 2025 (estimasi): Rp5.396.760
2. Jawa Barat
UMP 2024: Rp2.057.495
UMP 2025 (estimasi): Rp2.191.232
3. Jawa Tengah
UMP 2024: Rp2.036.947
UMP 2025 (estimasi): Rp2.169.348
4. Jawa Timur
UMP 2024: Rp2.165.244
UMP 2025 (estimasi): Rp2.305.984
5. Banten
UMP 2024: Rp2.727.812
UMP 2025 (estimasi): Rp2.905.119
Kenaikan ini disambut beragam berbagai pihak. Buruh melihat keputusan ini sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Namun, sejumlah pengusaha mempertanyakan landasan kenaikan di atas usulan Kemnaker, mengingat tantangan ekonomi global yang masih memengaruhi stabilitas bisnis dalam negeri.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan apresiasinya atas kebijakan Presiden.
“Ini langkah positif yang kami sambut baik. Kami harap kenaikan ini juga diikuti dengan pengawasan terhadap implementasi di daerah,” katanya.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dengan kebijakan ini.
“Kenaikan upah perlu mempertimbangkan daya saing dan kondisi sektor usaha. Banyak UMKM yang bisa terdampak dengan kenaikan 6,5 persen ini,” ujar Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani.
Rakyat kini menantikan implementasi nyata dari kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Akankah kenaikan UMP ini akan juga kenaikan harga bahan pokok? Lalu bagaimana pengaruh kenaikan UMP terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi akan menjadi sorotan di tahun mendatang. Kita tunggu saja. (NVR)
