JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pengacara Razman Arif Nasution dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7), jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Razman, antara lain tlah merusak nama baik dan martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak bisa membuktikan tuduhannya, tidak bersikap sopan selama persidangan, merusak harkat dan martabat pengadilan, dan pernah dihukum sebelumnya.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Razman sebelumnya didakwa dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal dari dugaan perselisihan antara Razman dan Hotman terkait perebutan klien.

Razman kemudian bertemu dengan Putri Iqlima Aprilia, yang saat itu mengaku mengalami dugaan pelecehan dari Hotman.

Razman kemudian menjadi kuasa hukum Putri dan menggelar konferensi pers tanpa terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tak hanya itu,R azman juga mengunggah sejumlah konten di akun Instagram pribadinya.

Konten tersebut berisi pernyataan, peringatan, serta dugaan terhadap Hotman, yang dibuat bersama Putri.

Menurut jaksa, konten tersebut mengandung kalimat provokatif, tuduhan, hingga ancaman.

Hal ini dianggap telah merugikan nama baik, reputasi, dan bisnis Hotman Paris. (RED)

By Editor1