JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sebelum resmi menerima pengelolaan tambang, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ternyata pernah mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan pertambangan dan urgensi transisi energi berkeadilan.
Fatwa itu tercantum dalam Surat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 077/I.1/F/2024 tertanggal 9 Juli 2024—sebelum PP Muhammadiyah menyatakan menerima izin usaha pertambangan atau IUP pada Minggu (28/7). Fatwa ini tak secara eksplisit menyebut aktivitas pertambangan adalah haram.
Namun, Kepala Pusat Tarjih PP Muhammadiyah, Niki Alma Febriana Fauzi mengatakan, jika dibaca saksama, fatwa itu menyimpulkan tambang energi fosil itu haram li sadd al-dzari’ah (diharamkan sebagai bentuk tindakan preventif karena ada hal-hal yang berbahaya pada sesuatu yang awalnya boleh).
“Solusinya, kita harus tinggalkan energi fosil yang kotor dan membahayakan dengan beralih ke energi yang ramah lingkungan secara berangsur-angsur, setahap demi setahap (tadarruj),” kata Niki dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Tempo.co, Selasa (30/7).
Dalam dokumen yang dilihat Tempo, fatwa itu menyatakan pertambangan sebagai masuk dalam kategori muamalah atau al-umr al-duny (perkara-perkara duniawi). Dalam perkara ini, hukum asalnya adalah boleh (al-ibah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa itu dilarang atau haram.
Dokumen setebal 15 halaman itu menyebut berbagai aktivitas pertambangan yang berlebihan, eksploitatif dan tidak mengindahkan hak lingkungan dan masyarakat dilarang dan bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, aktivitas pertambangan perlu mendapatkan pengawasan yang ketat. Pengusaha wajib bertanggung jawab untuk mereklamasi dan memulihkan lingkungan setelah aktivitas pertambangan.
“Jika tidak mau melakukannya, maka mereka dapat dikategorikan sebagai kelompok para perusak bumi,” tulis Majelis Tarjih dilansir Selasa (30/7).
Majelis Tarjih menilai perlu adanya tindakan serius dari pemerintah untuk memperbaiki regulasi tentang tambang. Aturan-aturan itu harus sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan, termasuk menindak tegas berbagai pihak yang telah memanfaatkan pertambangan sebagai alat politik dan kepentingan sepihak.
“Jika dalam pengawasan, ternyata hal-hal buruk ini masih dilakukan, maka yang berwenang wajib untuk mencabut izin dan menghentikan aktivitas pertambangannya,” tulis Majelis Tarjih.
Sementara itu, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Yogyakarta membeberkan kondisi akar rumput ketika pengurus pusat menerima jatah konsesi tambang yang diberikan pemerintahan Presiden Jokowi.
“Kebanyakan (kader Muhammadiyah) yang di bawah itu setahu kami malah tidak setuju, itu diungkap lewat obrolan di grup WA (WhatsApp),” kata Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Akhid Widi Rahmanto Senin (29/7).
Akhid membeberkan, alasan paling banyak ia terima dari para kader yang menolak izin tambang itu soal bagaimana independensi organisasi ke depannya. Muhammadiyah, lanjutnya, dikhawatirkan menjadi organisasi yang tumpul dan kehilangan daya kritis terhadap pemerintah. Juga akan mengabaikan perannya untuk senantiasa mengawal keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas.
“Dari perspektif politik, tawaran izin tambang ini dilihat teman-teman di bawah seperti untuk memancing (sikap organisasi). Kalau sudah terpancing, artinya pemberian (izin tambang) ini sebenarnya jebakan dan kita (Muhammadiyah) sudah masuk, Orang yang biasanya sudah dikasih (jatah) itu kemudian akan jadi kuthuk (penurut) kepada yang memberi,” ujar Akhid.
Dengan kondisi demikian, Muhammadiyah pun dikhawatirkan hanya mengekor kebijakan-kebijakan pemerintah ke depan. Walaupun kebijakan itu sifarnya menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat.
Akhid membeberkan, selain alasan tumpulnya daya kritis itu, kader akar rumput di bawah sudah gerah dengan dunia tambang itu. Nyaris tak ada ceritanya, penambangan bisa berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan. Lebih banyak menimbulkan kerusakan dan masyarakat sekitarnya tak mendapat manfaat merata.
“Kami (PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta) sebenarnya sudah pernah mengajukan permohonan untuk bertemu jajaran PP Muhammadiyah membahas ini, namun belum terealisasi,” kata dia.
Untuk diketahui, PP Muhammadiyah menerima tawaran WIUPK dengan alasan hasil pleno pada 13 Juli lalu, dan Konsolidasi Nasional yang dilangsungkan selama dua hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Tingkat Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiah, serta Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Kami melihat nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam jumpa pers, Minggu (28/7). ((NVR)
