JAKARTA, AKURATNEWS.co – Hingga kini, sengketa kepemilikan aset antara Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) dengan sejumlah pihak swasta dan perbankan masih menggantung dan belum menemukan solusi konkrit.
Sengketa yang telah berlangsung sejak pertengahan 2024 ini berpotensi menggusur ribuan mahasiswa dari kampus Universitas Persada Indonesia (UPI) YAI.
Di bulan Februari 2025, Komisi III DPR sempat turun tangan untuk memediasi kasus yang melibatkan kredit macet, proses lelang dan dugaan penyiasatan kepemilikan aset.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 19 Juni 2024 dimana YAI dan PT Dutamas Putra Utama (PT D) menandatangani kesepakatan pengambilalihan seluruh operasional YAI, termasuk lahan dan gedung kampus di Jl. Diponegoro No 74, Jakarta Pusat senilai Rp180 miliar.
Dalam perjanjian itu, PT D bersedia menanggung utang YAI ke Bank Panin senilai Rp89,8 miliar dan membayar uang muka sebesar Rp10 miliar kepada pengurus YAI.
Pada 15–25 Juli 2024, Bank BNI mengajukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), menyangkut agunan aset yang dikuasai PT Indosari Murni, debitur terkait dengan YAI.
Lalu, pada 27 Agustus 2024, KPKNL menggelar lelang terbuka. Meski semula disepakati bahwa PT D akan menjadi pemenang, justru PT Berkat Maratua Indah (PT B) yang memenangkan lelang. Hal ini menjadi titik awal konflik terbuka antara pihak-pihak terkait.
Di September 2024 – Februari 2025, PT D menagih pengembalian uang muka yang telah diberikan ke pengurus YAI. Somasi kedua dilayangkan pada 9 April 2025, meminta pengembalian Rp10 miliar paling lambat 14 April. Namun, tidak ada kabar dari pengurus YAI.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Ketua YAI, Yudi Yulius menjelaskan bahwa YAI awalnya mengajukan kredit Rp350 miliar ke Bank BNI pada 2014.
Namun, pada 2016, yayasan mengalami kesulitan keuangan akibat ulah oknum internal yang kini telah diproses hukum. Kondisi tersebut membuat YAI gagal memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
YAI kemudian bekerja sama dengan PT D untuk menyelamatkan aset dan operasional kampus. Salah satu poin dalam kerja sama itu adalah PT D akan mengambil alih operasional YAI melalui proses lelang. Namun, hasil lelang menyatakan bahwa pemenang bukan PT D, melainkan PT B.
“Di sinilah masalah bermula. Kami merasa proses ini disiasati. Kami menduga ada afiliasi antara PT B dan PT D,” ujar Yudi.
YAI kini diminta melakukan pengosongan lahan, padahal terdapat sekitar 5.000 mahasiswa aktif yang bisa tergusur dari kampus tersebut.
“Kami tidak punya pilihan selain meminta perlindungan hukum kepada DPR. Yang kami perjuangkan bukan hanya aset, tapi hak pendidikan bagi ribuan mahasiswa,” pungkas Yudi.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara YAI, PT D, PT B, dan pihak bank.
“Kita akan tindak lanjuti dengan mediasi. Kita juga meminta agar pengadilan menunda eksekusi dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kelangsungan pendidikan,” tegasnya.
Komisi III DPR sendiri secara resmi telah merekomendasikan agar: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda eksekusi terhadap aset YAI (berdasarkan perkara No. 58/Pdt.Eks-RL/2024/PN Jkt. Pst) serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses lelang dan kemungkinan penyimpangan kesepakatan antara pihak yayasan dan PT D.
Terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UPI YAI, Dimas saat dikonfirmasi menyatakan hal ini adalah kewenangan yayasan.
“Kita hanya fokus pada bidang pendidikan dan kemahasiswaan. Soal (sengketa) itu wewenangnya ketua yayasan,” ujar Dimas kepada wartawan di Kampus UPI YAI Jakarta, Kamis (19/6).
Dirinya pun mempersilakan untuk langsung mengkonfirmasikan soal sengketa ini kepada ketua yayasan. (NVR)
