JAKARTA, AKURATNEWS.co – Indonesia kaya akan tarian, wastra, ritual, hingga pengetahuan lokal yang selama ini hidup diam-diam di tengah masyarakat.
Dan di 2025 inj, negara resmi menetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia (WBTbI) guna menandai satu babak baru dalam upaya menjaga ingatan kolektif bangsa.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Senin (16/12) malam.
Angka itu bukan sekadar statistik. Ia menambah daftar panjang warisan budaya takbenda yang telah diakui negara, dari 2.213 menjadi 2.727 warisan.
“Tahun ini kita menetapkan ada 514 warisan budaya takbenda Indonesia. Sehingga total warisan budaya takbenda yang sudah ditetapkan kini mencapai 2.727,” ujar Menteri Kebudayaan ( Menbud), Fadli Zon usai acara.
Namun, menurut Fadli, pengakuan formal bukanlah garis akhir. Justru sebaliknya, penetapan ini harus menjadi titik tolak untuk membangun ekosistem kebudayaan yang hidup, bukan sekadar tersimpan dalam dokumen negara.
“Ke depan, penetapan ini kita harapkan menjadi motivasi untuk meneruskan dan mengakselerasi kebangkitan warisan budaya tersebut. Yang terpenting, bagaimana kewarisan budaya ini bisa diteruskan kepada generasi muda,” ujar Fadli lagi.
Fadli juga memandang warisan budaya takbenda sebagai fondasi ekonomi budaya di masa depan.
Tradisi yang diakui, berpotensi tumbuh menjadi industri kreatif, menggerakkan UMKM, dan memberi nilai tambah bagi komunitas di hilirnya.
“Ketika wastra, tradisi, atau ekspresi budaya diakui secara nasional, itu menjadi kebanggaan bersama. Dari situ, ekonomi budaya bisa tumbuh, industri budaya terbentuk, dan manfaatnya dirasakan langsung masyarakat,” ucap Fadli.
Ia menargetkan pada 2026, jumlah penetapan WBTbI dapat melonjak hingga 1.000–2.000 warisan, mengingat potensi budaya Indonesia yang disebutnya mencapai puluhan ribu objek.
Syaratnya jelas: tradisi itu harus telah hidup lama, memiliki komunitas pendukung, lokasi yang jelas, pegiat budaya aktif, serta mengandung nilai-nilai budaya yang kuat.
Antusiasme daerah tercermin dari banyaknya usulan yang masuk. Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menyebut, sepanjang tahun ini kementeriannya menerima 804 usulan WBTbI dari 35 provinsi.
“Banyaknya warisan budaya takbenda Indonesia tidak boleh berhenti pada status penetapan saja,” kata Restu.
Ia mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan tindak lanjut konkret pascapenetapan.
Menurutnya, pelestarian warisan budaya harus dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan secara berkelanjutan, agar tradisi tidak sekadar diakui, tetapi benar-benar hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Langkah berikutnya adalah memberi payung hukum yang lebih kuat. Tahun ini, Kementerian Kebudayaan telah mengusulkan 125 WBTbI untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum.
“Harapannya, dari 514 yang ditetapkan tahun ini, kita bisa kembali bersama-sama mengusulkannya agar memperoleh perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Restu.
Pada malam yang sama, sertifikat penetapan WBTbI diserahkan kepada 35 pemerintah daerah, sebuah simbol tanggung jawab bersama untuk menjaga, merawat, dan menumbuhkan warisan budaya masing-masing.
Di tengah derasnya arus modernitas, penetapan 514 warisan budaya takbenda ini menjadi pengingat: identitas bangsa tidak hanya diwariskan lewat buku sejarah, tetapi juga melalui tradisi yang terus dipraktikkan, dirayakan, dan dimaknai dari generasi ke generasi. (NVR)
