TANGERANG, AKURATNEWS – Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho akan menindak tegas oknum masyarakat maupun oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang door to door meminta paksa uang THR kepada pelaku usaha.
“Kami tidak akan mentolerir oknum ormas yang meresahkan masyarakat karena meminta THR secara paksa,” kata kapolres kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023) malam.
Baca Artikel Lainnya: Inilah Cara Bermedia Sosial yang Mencerdaskan Demokrasi
Dikatakan kapolres, pihaknya meminta pelaku usaha baik itu perorangan maupun perusahaan bila mendapat intimidasi permintaan THR Lebaran segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomer 082211110110 dan Call Center 110.
Lebih lanjut Zain, terhadap oknum ormas yang meminta THR secara paksa, dengan mengancam dan cara premanisme akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dr Muhammad Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan dilakukan sejumlah okmum menjelang hari raya.
Baca Artikel Lainnya: Wajah Woro Widowati Mejeng di Billboard Raksasa Times Square New York
“Saya perintahkan untuk seluruh Polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” tandasnya.
Zain menambahkan, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat. “Jika ada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yang menjadi korban pemerasan terkait THR segera melapor jangan ragu apalagi merasa takut,” ujarnya.
Baca Artikel Lainnya: Kuliah Umum STIH Painan Membahas Logika Hukum dan Kaitannya dengan Berbagai Masalah Aktual Saat
Apabila mengalami tindakan oknum yang dimaksud, lanjut kapolres, siapa pun bisa melapor melalui Bhabinkamtibmas, Polisi RW, ke Polsek terdekat atau bisa juga melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Selain itu, kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait maraknya aksi tawuran dilakukan sekelompok remaja selama bulan Ramadhan, sebagai orangtua, tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat mengingatkan anak- anak remaja di lingkungan masing- masing untuk tidak melakukan aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain./Agn,