JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa hukum antara PT Putra Borneo Mandiri (PBM) dan PT Global Bara Mandiri (GBM) terkait lahan tambang batubara di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menemui titik akhir.

PT PBM dinyatakan menang atas gugatan rekonvensi dalam perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah dieksekusi pada Senin, 21 April 2025.

Kuasa hukum PT PBM, Candra Surya, SH menyampaikan apresiasinya terhadap langkah PT GBM yang telah melaksanakan putusan pengadilan dengan menyerahkan dokumen lahan tambang kepada kliennya.

Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 490/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel yang sebelumnya sempat digugat hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali, namun tetap dimenangkan PT PBM.

“Kami menghormati sikap PT GBM yang telah melaksanakan keputusan hukum dan menyerahkan dokumen lahan tambang kepada PT PBM sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Candra, Selasa (22/4).

Menurutnya, keputusan ini menegaskan bahwa PT PBM memiliki hak eksklusif untuk melakukan kegiatan penambangan batubara di lokasi tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama yang diteken bersama PT GBM sejak 2013.

Dalam perjanjian itu, PT PBM bertindak sebagai pemberi modal, sementara PT GBM adalah pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

Sengketa ini bermula ketika PT GBM menuding PT PBM melakukan wanprestasi dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun PT PBM mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada akhirnya dikabulkan majelis hakim. Dalam putusannya, pengadilan menolak seluruh gugatan PT GBM dan menyatakan bahwa perjanjian kerjasama tetap sah dan mengikat kedua belah pihak.

“Putusan ini mewajibkan PT GBM tetap melaksanakan isi perjanjian, menyerahkan dokumen asli lahan tambang, dan memberikan akses penuh kepada PT PBM untuk memulai operasi dan kegiatan penambangan,” jelas Candra.

Lebih lanjut, Candra menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak menambang di lahan tersebut selain PT PBM. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap keputusan hukum dapat berimplikasi hukum serius bagi pihak yang bersangkutan.

“Dengan hak eksklusif yang dimiliki, PT PBM akan mulai menjalankan aktivitas penambangan. Kami tegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan di lahan tersebut,” tegasnya.

Dengan eksekusi yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Selatan, sengketa tambang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini pun resmi selesai. PT PBM kini bersiap melakukan aktivitas penambangan secara penuh di area yang dipersengketakan. (NVR)

By editor2