JAKARTA, AKURATNEWS.co – Walau menolak gugatan soal batas usia capres dan cawapres, namun Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait capres dan cawapres yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota bisa ikut Pilpres.

Keputusan MK ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang batasan usia minimal bagi calon presiden dan cawapres.

Berdasarkan putusan MK, syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat terpenuhi apabila calon tersebut pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun usianya belum mencapai batas usia minimum, yaitu 40 tahun.

Salah satu individu yang terdampak putusan MK ini adalah Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berusia 36 tahun. Dengan putusan ini, Gibran berpeluang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Namun, putusan MK ini mendapat kritik keras dari sejumlah pihak. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari misalnya, ia menganggap putusan ini membuat MK tampak seperti ‘Mahkamah Keluarga’. Ia menilai putusan MK hanya membuka peluang bagi Gibran, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowwi) berpartisipasi.

“MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas. MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga,” ujar Feri Amsari.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang memohon agar MK mengubah batas usia minimal untuk capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan bahwa MK memiliki kewenangan mengadili permohonan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan tersebut dan bahwa pokok permohonan mereka beralasan menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). (NVR)

By Editor1