JAKARTA, AKURATNEWS.co – Rangkaian Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang sejak Minggu (11/2). Ribuan personel gabungan pun akan dikerahkan untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak menjelang masa tenang ini demi menjaga situasi kondusif pelaksanaan Pemilu 2024.
“Petugas gabungan mulai dari kami hingga dibantu Satpol PP sekitar 5.000 orang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo di Jakarta, Sabtu (10/2).
Benny menjelaskan personel gabungan itu terdiri dari Bawaslu DKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Satpol PP DKI, dan masing-masing kubu peserta pemilu untuk mendukung kegiatan tersebut.
Ia berharap dalam kegiatan tersebut berjalan lancar dan para peserta pemilu mengikuti serta menjalankan proses yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI, Sakhroji merinci jadwal penurunan APK dilaksanakan bertahap di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
“Apel penurunan APK dilaksanakan Sabtu 10 Februari 2024 pukul 22.00 WIB secara serentak,” ujar Sakhroji.
Titik kumpul apel berada di halaman Balai Kota Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat provinsi, kantor wali kota/kabupaten untuk tingkat kota/kabupaten, dan kantor kecamatan untuk kecamatan.
Untuk apel penurunan APK tingkat provinsi berkoordinasi Satpol PP dan pimpinan apel dipimpin Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan, wilayah Kabupaten/Kota maupun kecamatan, kegiatan apel dipimpin wali kota maupun camat setempat.
Selanjutnya, penurunan APK dilaksanakan pada Minggu 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB secara serentak dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, KPU, Bawaslu, partai politik dan perangkat daerah sesuai kebutuhan.
Lokasi yang akan dilakukan penurunan yakni Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman (Patung Kuda sampai Patung Pemuda dua sisi), Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Subroto (lampu merah Pancoran hingga Palmerah dua sisi) dan jalur protokol setempat.
Nantinya lokasi yang menjadi penampungan hasil penurunan APK berada di gudang Satpol PP Cakung Jakarta Timur, gudang Satpol PP Jakarta Utara, gudang Satpol PP Jakarta Selatan, dan gudang Satpol PP Jakarta Barat.
“Penyimpanan dengan batas waktu 10 hari tanggal 11-20 Februari 2024,” ujarnya.
Namun, hingga Minggu (11/2) siang ini, baliho dan sejumlah APK dari tiga capres-cawapres dan para caleg masih terpampang di sejumlah jalan Jakarta.
Meski demikian, jalan-jalan besar di Jakarta Selatan sudah tampak bersih dari baliho. Jalan Gatot Subroto misalnya, yang biasanya sesak dengan bendera partai politik, tampak sudah bersih.
Untuk diketahui, KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024. ((NVR)
