Oleh karenanya, dalam upaya membantu pelaku industri layanan kesehatan memahami dan mempersiapkan strategi implementasi UU PDP, Veda Praxis, konsultan implementor (PDP) menggelar webinar kolaboratif bersama Rumah Sakit Universitas Padjadjaran (RS Unpad) dengan tema ‘Sosialisasi Implementasi UU PDP pada Industri Layanan Kesehatan’.
Acara ini dihadiri berbagai perwakilan dari industri layanan kesehatan untuk mendukung pemahaman dan pemenuhan UU No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dijelaskan Direktur Utama RS Unpad, dr Herry Herman, Sp.OT., PhD yang membuka webinar menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap UU PDP.
“Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga data pasiennya sesuai UU. Oleh karena itu, pemahaman atas UU PDP terbaru menjadi penting untuk mencegah dan memitigasi pelanggaran,” kata dr Herry.
Ditambahkan CEO Veda Praxis, Syahraki Syahrir, pelindungan data pasien sudah seharusnya menjadi tugas utama industri layanan kesehatan.
“Dengan regulasi baru yaitu UU PDP, standar pelindungan data menjadi lebih tinggi. Apakah layanan kesehatan sudah siap mengolah data sesuai regulasi? Apa yang perlu ditingkatkan dari cara pengelolaan data?” ujar Syahraki.
Sedangkan GRC Advisory dan Internal Audit Expert Veda Praxis, Imelda Cardiana sebagai pemateri pertama dalam webinar menekankan pentingnya governance dalam pelindungan data pribadi.
“Governance sebagai fondasi pelindungan data pribadi dapat dimulai dari penyusunan kebijakan, prosedur, dan peraturan turunan terkait. Selain itu, proses identifikasi, pencatatan (RoPA), risk assessment (DPIA), dan incident response plan harus dilakukan secara menyeluruh,” jelas Imelda.
Ditambahkan Information Security Expert Veda Praxis, Irvan Finaldy, UU PDP tidak hanya memerlukan aspek governance, tetapi juga aspek people dalam penerapannya.
“Tim medis, non-medis, teknologi informasi, support, penyedia jasa, pasien, dan akademisi semuanya memiliki peran dalam penerapan UU PDP, termasuk membangun budaya kepatuhan dan meningkatkan kepercayaan pasien atas pelayanan kesehatan,” kata Irvan.
Sedangkan pemateri terakhir, Information Security Expert Veda Praxis, Dicky T. Prasetyo menekankan pentingnya teknologi keamanan dalam implementasi UU PDP.
“Teknologi memegang peran penting dalam pelindungan data pribadi. Enkripsi data, Identity & Access Management (IAM), Manajemen Kerentanan, Log, dan Keamanan di Cloud Security adalah beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan,” ujar Dicky.
Veda Praxis sendiri memiliki komitmen kuat untuk membantu perusahaan mencapai kepatuhan terhadap UU PDP yang akan diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2024. Selain memberikan pendampingan komprehensif, Veda Praxis juga telah menyediakan asesmen mandiri, Handbook Pelindungan Data Pribadi, dan berbagai webinar untuk memudahkan pemahaman dan implementasi UU No. 27/2022. (NVR)
