JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kebijakan pemblokiran terhadap 31 juta rekening tidak aktif (dormant) senilai Rp6 triliun oleh pemerintah menuai kritik tajam. Salah satunya adalah ekonom Universitas Andalas, Syarifuddin Karimi, yang menilai tindakan ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pengelolaan rekening dalam perbankan nasional.

Menurut Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas Andalas pembekuan rekening-rekening pasif tidak terjadi dalam ruang hampa.  

“Ini adalah cermin terang dari kegagalan sistemik,   mulai dari absennya mekanisme peringatan dini, tidak adanya konsolidasi data nasabah yang efektif, hingga rendahnya literasi keuangan digital masyarakat,” ujar Syarifuddin di Jakarta, Jumat (1/7).

Ia juga menyoroti, bank selama ini membiarkan rekening pasif mengendap bertahun-tahun tanpa upaya proaktif untuk menutup atau menghubungi pemilik rekening. Hal ini menyebabkan banyak rekening akhirnya dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan finansial seperti judi online, pencucian uang, hingga peredaran dana narkotika.

“Ketika rekening pasif menjadi wadah parkir transaksi ilegal, tanggung jawab tak bisa hanya dibebankan ke pemilik atau pelaku kejahatan. Ini juga merupakan kegagalan kontrol sistemik dari institusi keuangan,” tegas Karimi.

Karimi mengapresiasi langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang cepat membekukan rekening bermasalah. Namun, ia mengkritik bahwa kebijakan itu bersifat reaktif. Seharusnya, sistem perbankan nasional sudah dilengkapi teknologi analitik transaksional dan integrasi data yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

Lebih jauh, Karimi menekankan pentingnya kehadiran negara sebagai pelindung, bukan hanya pemblokir. Ia menilai setiap warga negara memiliki hak atas dana yang disimpan dalam rekening, sekalipun tidak digunakan dalam waktu lama.

“Negara tidak boleh menyulitkan pemilik rekening yang sah. Justru, lewat pelayanan pemulihan yang cepat dan profesional, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan bisa dibangun kembali,” kata Karimi.

Ia mengusulkan agar mekanisme pengaduan dan reaktivasi rekening dibuat sesederhana mungkin, cepat, dan terjangkau. Bank juga wajib memberikan notifikasi serta membuka ruang klarifikasi sebelum membekukan rekening nasabah.

Karimi memperingatkan bahwa tanpa pendekatan yang transparan dan empatik, risiko distrust publik terhadap bank bisa meningkat.

“Namun jika dikelola dengan benar, ini bisa menjadi momentum penting untuk mendidik masyarakat soal pengelolaan rekening dan literasi keuangan digital,” ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur internal perbankan, khususnya dalam hal pengawasan rekening dorman. Transparansi, sistem data yang terintegrasi, dan edukasi nasabah disebut sebagai kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dengan besarnya dana yang terlibat dan potensi dampaknya terhadap masyarakat, kebijakan pembekuan rekening dormant tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum dan teknis, tetapi juga dari sisi etika pelayanan dan hak publik.

“Kebijakan yang tegas hanya akan berguna bila disertai rasa tanggung jawab dan empati terhadap rakyat,” pungkasnya. (NVR)

By editor2