JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sejumlah daerah di Indonesia tengah menuai sorotan akibat kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) secara signifikan.

Di beberapa wilayah, lonjakan tarif yang terlihat ugal-ugalan mencapai ratusan hingga ribuan persen, dan memicu kemarahan warga dan aksi protes.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Pati, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten sempat berencana menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen, namun rencana itu dibatalkan setelah Presiden Prabowo Subianto menegur Bupati Sudewo. Meski dibatalkan, ribuan warga tetap turun ke jalan pada Kamis (14/8) menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Kenaikan ekstrem juga dialami warga Jombang, Jawa Timur. Salah satu warga, Wawan (41) mengaku terkejut ketika tagihan PBB tanah miliknya tahun 2024 naik 1.202 persen dibanding sebelumnya.

“Saya kaget, tahun lalu bayar Rp200 ribu, sekarang jadi lebih dari Rp2,6 juta,” ungkapnya.

Bupati Jombang Warsubi menjelaskan, kenaikan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 yang disusun berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ini bukan keputusan sepihak. Pemkab hanya mengikuti arahan pusat,” ujarnya.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan orang pribadi maupun badan. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi dasar pengenaannya, dan penetapan NJOP menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman menyebut, gelombang kenaikan PBB-P2 dipicu kebutuhan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan kemandirian fiskal pasca-desentralisasi.

“PBB-P2 relatif cepat dioptimalkan karena berbasis NJOP yang bisa diatur langsung oleh kepala daerah,” jelasnya.

Menurut Rizal, tekanan fiskal diperparah perlambatan transfer pusat, berkurangnya dana bagi hasil, dan stagnasi penerimaan retribusi. Kondisi ini membuat banyak daerah memilih jalur instan menaikkan tarif PBB-P2 daripada membangun sumber pendapatan baru yang butuh waktu lebih lama.

Rizal mengingatkan, kenaikan drastis PBB-P2 berpotensi menciptakan tax shock yang memukul daya beli, terutama bagi kelas menengah bawah.

“Resistensi publik bisa muncul dalam bentuk tunggakan, protes sosial, atau gugatan hukum,” katanya. Ia juga menilai kenaikan pajak tanpa transparansi penggunaan akan menurunkan kepercayaan publik dan kepatuhan pajak jangka panjang.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi punya analisisi. Dikatakannya, PBB-P2 menjadi target empuk karena basis datanya sudah tersedia dan mekanisme pungutannya mapan. Namun, ia menilai risiko sosialnya sangat besar.

“Rakyat akan kehilangan kepercayaan jika merasa dibebani tanpa layanan publik yang memadai,” ujarnya.

Syafruddin menilai pemda seharusnya mengoptimalkan retribusi jasa publik, memanfaatkan aset daerah secara produktif, dan meningkatkan kinerja BUMD ketimbang membebani masyarakat dengan lonjakan pajak.

“Kebijakan fiskal yang tidak peka pada kondisi riil masyarakat akan selalu menjadi bumerang politik,” pungkasnya.

Kenaikan PBB-P2 kini menjadi fenomena nasional. Meski setiap daerah memiliki alasan fiskal masing-masing, gelombang resistensi dari masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan pajak tidak bisa lepas dari faktor sosial-politik. Para pakar sepakat, strategi fiskal jangka panjang yang inklusif dan transparan menjadi kunci agar daerah tidak terjebak pada solusi instan yang berisiko tinggi. (NVR)

By editor2