JAKARTA, AKURATNEWS.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Selain hukuman penjara, Vadel juga didenda sebesar Rp1 miliar.
Mendengar vonis yang diterima sang anak, ibunda Vadel Badjideh, Titin, jatuh pingsan. Kakak Vadel, Bintang Badjideh, mengungkapkan kondisi keluarga yang terguncang pasca putusan tersebut.
“Mama itu syok. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemas. Kita juga coba untuk kuatin mama. Ya saya bergetar juga ya sama Vadel, sama Bintang,” ungkap Bintang.
Meski situasi keluarga sedang dalam tekanan, Bintang justru menuturkan bahwa Vadel lah yang mencoba memberikan ketenangan kepada mereka.
“Tapi Vadel yang selalu tenangin saya. Tadi dia bisikin saya, dia bilang, ‘nggak apa-apa, Martin, nggak apa-apa. Kebenaran nanti terungkap kok’, katanya,” lanjut Bintang.
Saat ini, kondisi sang ibu dikabarkan mulai membaik meski masih lemas dan memerlukan istirahat.
“Ya alhamdulillah sudah membaik, tapi masih lemas ya kaki sama kepalanya masih berat,” ujar Bintang.
Vonis 9 tahun penjara dan denda miliaran rupiah tersebut disebut sangat mengejutkan pihak keluarga. Bintang mengaku tidak pernah membayangkan hasil persidangan akan seberat itu.
“Nggak sih, gak sama sekali menduga. Jauh di pikiran saya, karena saya selalu berpikir positif,” tuturnya./May.
