JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Jakarta Pusat (Jakpus) memicu protes dari sejumlah pimpinan Majelis Wakil Cabang (MWC). Mereka menilai forum tertinggi di tingkat cabang itu cacat prosedur.
Keberatan utama Konfercab ini terletak pada pelibatan MWC dengan SK kedaluwarsa dan pengabaian aturan mandat kepesertaan.
Protes disampaikan melalui pernyataan sikap bersama. Pernyataan itu ditandatangani dan didukung langsung oleh:
1. Ust. Alit, Ketua MWC NU Tanah Abang
2. Ust. Masrukhin, Ketua MWC NU Cempaka Putih
3. KH. Thoyib, Rais MWC NU Kemayoran
4. Achmad Chebe, Rais MWC NU Gambir
5. Haikaludin, Katib MWC NU Senen
6. A. Ikhsan, Ketua MWC NU Sawah Besar
Menurut Ust. Alit, forum berjalan dipaksakan dan diarahkan pihak tertentu.
“Sehingga forum kehilangan independensinya sebagai wadah permusyawaratan yang sah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/6).
Dalam siaran pers resmi pada Senin (29/6), perwakilan peserta menyebut NU besar karena ketaatan pada AD/ART, bermartabat karena kejujuran, dan kuat karena musyawarah. Setiap proses yang diduga mengabaikan ketentuan organisasi berpotensi menimbulkan perpecahan, mengurangi kepercayaan warga nahdliyin, serta mencederai marwah NU.
Para pimpinan MWC pun merinci empat pelanggaran krusial selama Konfercab yakni;
1. Pengabaian SK Perpanjangan MWC. Panitia meloloskan sejumlah MWC yang masa berlaku SK-nya sudah berakhir. Tidak ada SK perpanjangan yang sah sebagai dasar hukum.
2. Ketidakabsahan Mandat Kepesertaan.
Perkum NU mewajibkan surat mandat ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris. Ketentuan itu tidak dijalankan konsisten.
3. Maladministrasi Pemilihan AHWA.
Dokumen pencalonan sampai penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tidak ditandatangani Rais dan Katib sesuai aturan.
4. Dugaan Intimidasi Saat Sidang.
Sidang dipimpin Caretaker KH. Miftah Faqih. Peserta menyebut forum anti-kritik. Sejumlah peserta mengaku diintimidasi dan dibatasi saat menyampaikan interupsi untuk meluruskan aturan sidang.
Atas dasar itu, MWC NU se-Jakarta Pusat mendesak pengurus NU tingkat atas segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Tujuannya agar keputusan Konfercab memiliki legitimasi hukum, menegakkan keadilan organisasi, dan menjaga persatuan di tubuh Nahdlatul Ulama.
Hingga berita ini diturunkan, PCNU Jakarta Pusat dan Caretaker KH. Miftah Faqih belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan sikap MWC tersebut. (NVR)
