JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dugaan skandal proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan dengan nilai hampir Rp700 miliar resmi memasuki tahap penyelidikan penegak hukum.
Perkara ini mencuat setelah investigasi independen menemukan indikasi penggunaan perusahaan boneka (paper company) untuk menguasai dan mencairkan proyek strategis negara.
Sumber di lingkungan penyidik membenarkan bahwa proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) telah dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.
Fokus penyelidikan mengarah pada struktur kepemilikan perusahaan, keabsahan administrasi, serta potensi aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.
Dua entitas yang kini menjadi perhatian adalah PT IMI dan PT NSP. Keduanya diduga terlibat dalam skema pengalihan proyek melalui mekanisme yang dinilai tidak transparan.
Tim investigasi menemukan indikasi penggunaan struktur kepemilikan terselubung serta dugaan manipulasi data administratif dalam proses pengadaan maupun pencairan anggaran.
Dalam dokumen internal yang ditelusuri, PT IMI disebut memiliki keterkaitan dengan SLO sebagai pihak yang diduga menjadi beneficial owner.
Sementara pada PT NSP, nama SLO tidak tercantum secara formal dalam akta pendirian. Namun, sejumlah direksi perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.
Pola ini, menurut sumber investigasi, kerap digunakan untuk menyamarkan kepemilikan riil dalam proyek bernilai besar.
“Struktur seperti ini biasanya dirancang untuk mengaburkan siapa pengendali manfaat sebenarnya. Secara hukum formal tampak sah, tetapi substansinya perlu diuji,” ujar seorang sumber yang mengetahui proses penyelidikan.
Penelusuran lapangan dilakukan ke alamat gudang yang diklaim berada di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. Namun, tim investigasi tidak menemukan aktivitas operasional signifikan yang dapat dikaitkan langsung dengan PT IMI, selain papan nama perusahaan.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha riil yang sebanding dengan proyek bernilai ratusan miliar rupiah.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, keberadaan fasilitas operasional menjadi salah satu indikator kapasitas dan kredibilitas penyedia.
Jika terbukti perusahaan tidak memiliki kemampuan teknis dan operasional sebagaimana disyaratkan, maka potensi pelanggaran dapat merujuk pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah serta tindak pidana korupsi.
Penyelidikan semakin mengerucut setelah ditemukan dugaan anomali data kependudukan atas nama SLO. Ia disebut memiliki tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dengan perbedaan wilayah administrasi dan status perkawinan.
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu NIK yang berlaku seumur hidup.
Kepemilikan lebih dari satu NIK dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga pidana apabila digunakan untuk tujuan tertentu.
Jika identitas ganda tersebut terbukti dimanfaatkan untuk pembukaan rekening, pendirian badan usaha, atau penandatanganan kontrak proyek negara, maka potensi pelanggaran dapat merujuk pada pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada pola yang mengarah pada penyamaran identitas dan pengaburan kepemilikan proyek bernilai besar. Jika terbukti, konsekuensinya bisa sangat serius,” ujar sumber internal tim investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih mendalami dugaan perusahaan boneka, struktur kepemilikan tersembunyi, serta aliran dana proyek.
Kasus ini sendiri berpotensi menjadi ujian serius bagi tata kelola proyek BUMN di sektor pangan, sekaligus indikator komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana publik dalam skala besar. (NVR)
