WASHINGTON DC, AKURATNEWS.co – Gelombang proteksionisme yang sempat mengguncang peta perdagangan global akhirnya menemui titik balik.

Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) resmi membatalkan kebijakan tarif dagang global yang diberlakukan Presiden Donald Trump dengan putusan mayoritas enam banding tiga.

Keputusan yang seperti melucuti senjata dagang Trump ini diumumkan Jumat (20/2) itu menjadi pukulan telak bagi salah satu instrumen utama Trump dalam menjalankan agenda ekonomi nasionalisnya.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif menyeluruh tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif,” tulis MA AS dalam pertimbangannya.

Hakim menegaskan, jika Kongres memang bermaksud memberikan kewenangan luar biasa untuk mengenakan tarif dalam kerangka IEEPA, hal itu seharusnya dinyatakan secara eksplisit sebagaimana praktik dalam undang-undang tarif lainnya.

Sejak kembali ke Gedung Putih tahun lalu, Trump memperluas penggunaan IEEPA secara belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented).

Ia memberlakukan tarif hampir ke seluruh mitra dagang utama AS, termasuk skema “tarif timbal balik” terhadap negara-negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil.

Selain itu, bea masuk tambahan juga menyasar Meksiko, Kanada, dan Tiongkok dengan dalih menekan arus narkotika ilegal serta imigrasi. Kebijakan tersebut memicu ketegangan dagang baru dan meningkatkan volatilitas pasar global, terutama di sektor manufaktur, otomotif, dan teknologi.

Namun Mahkamah menilai bahwa dalam kondisi damai alias bukan masa perang, otoritas pengenaan tarif tetap berada di tangan Kongres, bukan Presiden.

Putusan ini sekaligus menguatkan vonis pengadilan perdagangan tingkat rendah pada Mei lalu yang lebih dulu menyatakan tarif berbasis IEEPA sebagai ilegal.

Saat itu, sebagian besar tarif telah diblokir, tetapi implementasinya ditangguhkan karena pemerintah mengajukan banding.

Pembatalan tarif global Trump berpotensi mengurangi tekanan terhadap rantai pasok internasional yang sempat terguncang. Sejumlah analis memperkirakan langkah ini dapat memperbaiki sentimen pasar, menurunkan biaya impor bahan baku, dan meredakan ancaman perang dagang jilid baru.

Namun demikian, tidak semua tarif otomatis hilang. Bea masuk sektoral seperti pada baja, aluminium, dan beberapa komoditas strategis lain tetap berlaku karena diberlakukan melalui jalur hukum berbeda.

Sejumlah investigasi formal terkait potensi tarif sektoral tambahan juga masih berjalan. Artinya, meski putusan Mahkamah menjadi koreksi besar terhadap pendekatan tarif menyeluruh, kebijakan proteksionisme belum sepenuhnya berakhir.

Alih-alih melunak, Trump justru merespons keras. Ia menyebut putusan tersebut sebagai aib dan menuding sebagian hakim antek asing karena dipengaruhi kepentingan asing.

Bahkan, ia melontarkan kritik tajam kepada hakim konservatif yang tidak mendukung posisinya.

Trump menegaskan tidak akan mundur. Ia berencana mengalihkan dasar hukum kebijakan tarifnya ke Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 (Trade Expansion Act of 1962). Melalui payung hukum tersebut, pemerintah dapat mengenakan tarif atas dasar keamanan nasional.

Langkah awalnya adalah tetap memberlakukan tarif global sebesar 10 persen selama 150 hari ke depan sebagai pengganti sebagian tarif yang dibatalkan Mahkamah.

“Saya berhak untuk memberlakukan tarif, dan saya selalu berhak untuk memberlakukan tarif,” tegas Trump dalam pernyataannya kepada media internasional.

Putusan Mahkamah ini bukan sekadar persoalan konstitusional domestik. Ia menjadi sinyal kuat bahwa sistem checks and balances di AS masih bekerja dalam isu ekonomi global yang sensitif.

Bagi mitra dagang Amerika, mulai dari Uni Eropa hingga Asia, putusan ini membuka ruang negosiasi baru dan potensi stabilisasi hubungan dagang.

Namun ketidakpastian belum sepenuhnya sirna, mengingat Trump masih memiliki opsi hukum lain untuk melanjutkan kebijakan proteksionisnya.

Di tengah perlambatan ekonomi global dan meningkatnya fragmentasi perdagangan, keputusan ini menjadi momen krusial: apakah dunia akan kembali ke jalur perdagangan yang lebih terbuka, atau justru memasuki babak baru tarik-menarik kebijakan tarif di bawah kepemimpinan Trump.

Yang jelas, pertarungan antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung kini telah melampaui batas politik domestik dan berdampak langsung pada denyut ekonomi internasional. (NVR)

By editor2