JAKARTA, AKURATNEWS.co – Polemik tata kelola royalti kembali mencuat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Para pelaku musik dangdut yang tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mengeluhkan tidak cairnya royalti hak terkait periode 2025 oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan secara virtual, sejumlah tokoh musik dangdut seperti Rhoma Irama, Ikke Nurjanah dan Elvy Sukaesih bersama anggota Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) dan Royalti Artis Indonesia (RDI) menyatakan dirugikan kebijakan baru distribusi royalti yang dinilai dipaksakan, belum siap, dan tak berpihak pada pemilik hak.

Sesuai praktik sebelumnya, royalti periode Januari–Juni 2025 seharusnya sudah dibayarkan pada Agustus 2025, sementara periode Juli–Desember 2025 paling lambat cair pada Januari 2026. Namun hingga pertengahan Maret 2026, para seniman mengaku belum menerima sepeser pun.

Kondisi ini memicu gejolak di internal LMK, khususnya ARDI, yang selama ini rutin menyalurkan royalti kepada anggotanya sebelum Lebaran. Dan akibatnya, tahun ini, tradisi tersebut terhenti akibat kebijakan baru LMKN.

ARDI dan RDI menilai, perubahan besar terjadi sejak pergantian komisioner LMKN periode keempat yang ditunjuk Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Agustus 2025.

Sejumlah kebijakan langsung diterapkan, antara lain:

  1. Penghentian peran LMK sebagai penarik royalti di lapangan.
  2. Perubahan sistem distribusi dari berbasis konsensus menjadi berbasis data (proxy/data pakai).
  3. Penghapusan skema UPA (Unplugged Performers Allocation).

Oleh karenanya, para pelaku industri menilai kebijakan ini diberlakukan tanpa kesiapan sistem yang memadai, sehingga justru merugikan pemilik hak.

Dikatakan Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, pihaknya menyoroti penggunaan sistem data proxy oleh LMKN yang dinilai tidak merepresentasikan penggunaan musik dangdut secara nyata di lapangan.

Dalam rapat 3 Maret 2025, salah satu komisioner LMKN mengakui bahwa data penggunaan dangdut hanya sekitar satu persen dari total data yang dihimpun.

Dampaknya, royalti yang sebelumnya mencapai Rp1–1,5 miliar per tahun dari sektor analog kini merosot drastis menjadi sekitar Rp25 juta.

“Ini memarginalkan dangdut. Padahal kita tahu, dangdut hadir di televisi, media sosial, hingga panggung-panggung hajatan. Kami butuh transparansi data yang valid,” tegas Ikke.

Ia menilai, sistem berbasis data pakai menjadi problematik ketika pengguna seperti kafe, restoran, atau penyelenggara acara tidak menyertakan laporan lagu yang digunakan. Akibatnya, banyak royalti tidak terhitung dan tidak dapat diklaim.

Selain persoalan teknis, LMKN juga dikritik karena dianggap mengabaikan posisi LMK sebagai pihak yang diberi kuasa oleh para anggota.

Selama ini, skema distribusi berbasis konsensus dinilai lebih adil karena disepakati bersama seluruh LMK.
Namun dalam kebijakan baru, peran tersebut dikesampingkan. Bahkan, upaya komunikasi yang dilakukan ARDI sejak September 2025 melalui surat resmi dan permintaan audiensi tidak mendapat respons.

Para pelaku industri menilai komunikasi yang dilakukan LMKN bersifat satu arah dan tidak mencerminkan semangat kolaboratif sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.

Di tengah kondisi ini, Rhoma Irama menunjukkan kepeduliannya dengan memberikan bantuan sebesar Rp100 juta kepada anggota ARDI dan RAI.

Bantuan tersebut ditujukan untuk meringankan beban para seniman yang sangat bergantung pada royalti, terutama menjelang Lebaran.

Rhoma sendiri mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami para pelaku musik dangdut. Ia pun menegaskan bahwa tata kelola royalti seharusnya tidak hanya berfokus pada mekanisme penarikan dan distribusi, tetapi juga pada kesejahteraan para seniman.

“Undang-undang dibuat bukan hanya untuk melindungi yang populer atau di kota besar, tetapi juga seluruh pelaku seni, termasuk yang ada di daerah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan kesiapan sistem di lapangan.

Para pelaku industri pun mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan LMKN, termasuk soal transparansi data penggunaan lagu, pelibatan aktif LMK dalam pengambilan keputusan dan perbaikan sistem distribusi agar tidak merugikan pemilik hak

Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memukul ekosistem musik nasional, khususnya genre dangdut yang selama ini memiliki basis massa terbesar di Indonesia. (NVR)

By editor2