JAKARTA, AKURATNEWS.co – Lonjakan gelaran konser musik sepanjang 2024 tidak hanya menghidupkan kembali industri pertunjukan, tetapi juga mengguncang ekosistem royalti di Indonesia.
Wahana Musik Indonesia (WAMI) mencatat peningkatan drastis dalam penghimpunan royalti dari sektor konser, sekaligus membuka babak baru penegakan kepatuhan promotor terhadap lisensi musik berbayar.
Dalam Rapat Umum Anggota (RUA) 2025 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (11/12), President Director WAMI Adi Adrian mengungkapkan bahwa 2024 menjadi titik balik industri royalti konser.
Bila pada 2023 hanya 200–300 konser yang tercatat membayar royalti, jumlah tersebut meroket menjadi 1.100 konser pada 2024.
Dampaknya pun langsung terasa: penerimaan royalti dari sektor konser meningkat dari sekitar Rp2 miliar menjadi lebih dari Rp16 miliar.
“Pertumbuhan ini nyata dan luar biasa. Dari Rp2 miliar ke Rp16 miliar lebih, itu lonjakan yang menunjukkan potensi sesungguhnya,” ujar Adi.
Meski peningkatan terasa signifikan, Adi menegaskan bahwa pencapaian tersebut baru :kulit luar’ dari potensi sebenarnya.
Dengan jumlah konser yang semakin masif, baik berskala kecil, menengah, hingga festival raksasa, kepatuhan promotor masih menjadi tantangan terbesar.
Ia menghitung, jika edukasi dan penegakan regulasi berjalan optimal, jumlah konser yang membayar royalti berpeluang mencapai 2.000 hingga 10.000 per tahun.
“Bayangkan kalau 10.000 konser patuh. Potensi royalti bisa naik 10 kali lipat,” ujarnya.
Untuk menutup celah kepatuhan, WAMI telah membentuk Departemen Legal sejak 2024. Langkah ini lahir dari kebutuhan untuk mengatasi promotor yang masih mengabaikan kewajiban penggunaan musik berlisensi.
Menurut Adi, pendekatan persuasif saja sudah tidak lagi cukup.
“Kita tidak berhenti di ‘minta tolong bayar’. Jika tidak dipenuhi, ya kita lakukan langkah hukum. Tapi tetap dalam koridor restoratif,” jelasnya.
Pendekatan hukum mulai dari somasi hingga mediasi berbasis restoratif pun terbukti efektif. Sejak diterapkan, tingkat kepatuhan promotor meningkat signifikan, termasuk pada konser-konser komunitas yang sebelumnya luput dari regulasi.
Lanskap pengelolaan royalti juga berubah drastis setelah pemerintah memperkuat peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pusat pengumpulan dan distribusi royalti. LMK seperti WAMI kini beradaptasi dengan sistem baru yang lebih terintegrasi.
Adi menegaskan bahwa WAMI mendukung reformasi ini, sekaligus memastikan bahwa hak pencipta tetap terlindungi di tengah perubahan.
RUA 2025 juga menjadi momentum penyempurnaan struktur organisasi. Managing Director WAMI, Suseno Adi Prasetyo, menjelaskan sejumlah usulan strategis, antara lain:
- Penyederhanaan Badan Pengawas dari 17 menjadi 13 orang.
- Komposisi seimbang: 7 unsur pencipta, 6 unsur penerbit.
Penambahan kursi berdasarkan genre untuk memperkuat representasi musik rohani, tradisional, hingga kategori niche lainnya.
Rapat ini dihadiri pula perwakilan CISAC, Benjamin Ng, serta Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, yang memantau langsung perkembangan WAMI sebagai salah satu LMK terbesar di Indonesia dengan 5.671 pencipta dan 118 penerbit musik di dalamnya.
Dengan meningkatnya kepatuhan promotor, hadirnya regulasi yang lebih kokoh, serta restrukturisasi internal yang lebih adaptif, WAMI menyatakan siap memasuki fase baru pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan pencipta musik.
“Seluruh langkah yang kami ambil berfokus pada satu tujuan: memastikan para pencipta mendapatkan hak yang semestinya,” tegas Adi. (NVR)
