JAKARTA, AKURATNEWS – Kuasa hukum General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang merespons hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (4/1).

Denny menilai putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono, SH, MH, itu masih banyak hal untuk dikritisi. Ia jiga mengeklaim Togar harusnya tidak dinyatakan bersalah.

“Di dalam putusan ini, pertimbangan pertimbangannya sangat kontradiktif, jadi ada anomali (pertimbangan) di sini,” ujar Denny usai persidangan.

Pada pembacaan amar putusan, Togar divonis hukuman pidana penjara satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis yang diterima Togar sama dengan yang diterima dua terdakwa lainnya yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Stanley MA.

Selanjutnya terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian hukuman paling berat dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra divonis tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lebih lanjut Denny mengatakan apa yang sudah terjadi itu adalah bentuk suatu kebijakan. Harusnya, kata dia, majelis hakim jangan ragu.

“Suatu kebijakan, dimana di Undang Undang Ciptakerja, dengan PP 29 tahun 2021 itu dikatakan kalau ada hal yang menyangkut diskresi, diskresi dalam hal ini tidak bisa dipidana. Ini masalah administratif. mal administrasi,” ujarnya.

Dengan vonis yang sudah diberikan, Denny mengatakan, sepantasnya Togar dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan.

“Karena memang tidak ada pidananya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui juga bahwa vonis Togar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp4,5 triliun. Keringanan yang diterima Togar itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim bahwa Togar tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Majelis hakim menilai dakwaan primer tersebut tidak terbukti dan mengungkapkan bahwa para terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider saja.

“Dengan mempertimbangkan pledoi, majelis hakim telah mempertimbangkan dakwaan primer tidak terbukti maka tuntutan terdakwa dalam dakwaan primer patut dikesampingkan,” jelas Hakim Anggota dalam persidangan

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Togar tidak terbukti memperoleh uang maupun menguntungkan diri sendiri dalam kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kelangkaan itu disebabkan oleh tingginya harga bahan baku minyak goreng di dunia, distribusi minyak goreng yang tidak berjalan baik, dan adanya kebijakan Kementerian Perdagangan yang berubah-ubah terkait ekspor.

Lebih lanjut Denny mengatakan dalam perkara ini orang mencoba menjalankan ekspor. Tadi sempat dikatakan bahwa kebijakan itu telah menguntungkan negara dengan pajak.

“Pajak menghasilkan devisa. Devisa mengurangi inflasi, tidak ada inflasi, namun dalam hal ini pasar tidak bisa dilawan. Mekanisme pasar tidak bisa dilawan. Sehingga barang barang yang sudah didistribusikan itu akan cepat habis. Jadi tanggungjawab produsen hanya sampai distribusi 1. Untuk Banding? Kita pikir-pikir dalam satu minggu,” paparnya. (RIS)

By Editor2