OTT di Bogor, Dirjen ATR/BPN, Fahd A Rafiq Hingga Presdir PT Summarecon Diciduk KPK
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang yang berasal dari sejumlah latar belakang, mulai dari birokrat, politisi hingga pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK seperti dikatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disebut dikemas dalam kotak kardus dan koper dengan jumlah sekitar 20 koper.
“Nilai uang yang diamankan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh penyidik KPK,” ujar Budi di gedung KPK, Selasa (15/9).
Dari 17 orang yang diamankan, setidaknya terdapat tiga kelompok atau klaster.
Klaster pertama berasal dari kalangan birokrat yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi..
Klaster kedua berasal dari kalangan politik yakni Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
Sementara klaster ketiga berasal dari kalangan swasta yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi.
“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Budi.
Setelah diamankan dalam OTT, 17 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK kemudian melakukan ekspose perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut.
Fokus penyelidikan sementara mengarah pada dugaan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya serta kemungkinan hubungan antara para pihak yang diamankan..
Setelah melakukan OTT, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Publik kini menunggu apakah OTT ini akan membuka dugaan praktik korupsi yang lebih luas dalam proses pengurusan hak atas tanah di Kabupaten Bogor. (NVR)
