BOGOR, AKURATNEWS.co – Siapa bilang jika Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu 2024.
Para ODGJ ini dipastikan dapat menggunakan hak suaranya, dengan catatan harus menyertakan surat keterangan dari dokter saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal inilah yang dilakukan di Pemilu 2019 lalu.
“Sedangkan untuk Pemilu 2024 ini, kita masih tunggu PKPU soal Hitung Suara (Tungsuara) terbit. Di Pemilu 2019, pemilih disabilitas mental memang bisa TPS dan menggunakan hak pilihnya. Tapi ada syarat dan ketentuannya. Pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari di sela-sela Media Gathering KPU DKI Jakarta di Bogor, Selasa (12/12).
Astri menjelaskan, kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental atau ODGJ ini cenderung fluktuatif sehingga harus dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya.
Surat keterangan sehat dari dokter tersebut nantinya menentukan pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi atau tidak saat pergi ke TPS.
KPU DKI, imbuh Astri, juga sudah memetakan lokasi pemilih disabilitas mental yang terpusat di panti-panti sehingga akan diberikan pendampingan saat mereka menuju bilik suara.
Selain itu, KPU akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit. (NVR)
