SAMPIT, AKURATNEWS.co – Sidang kasus perizinan perkebunan Alvin cs di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kalimantan Tengah kembali digelar Rabu (13/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Namun, sidang tersebut menuai kritik dari kuasa hukum terdakwa HK alias Acen, Akhmad Taufik. Ia yang menilai prosedur persidangan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Taufik, sidang hari ini melibatkan tiga saksi, tetapi tidak menghadirkan pelapor. Hal ini dianggap melanggar Pasal 160 Ayat 1 huruf (B) KUHAP, yang mengatur bahwa keterangan saksi seharusnya memperkuat laporan dari pelapor.

“Laporan polisi ini tidak didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor. Sebaliknya, hanya ada BAP dari para saksi yang kaitannya tidak jelas dengan izin yang menjadi inti perkara,” jelas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa para saksi yang dihadirkan banyak memberikan jawaban tidak tahu atau lupa selama persidangan, bahkan muncul dugaan bahwa mereka hanya menandatangani BAP tanpa memahami isi sebenarnya.

Dalam persidangan, para saksi menyebutkan bahwa mereka mengetahui kasus antara Alvin cs dan HK hanya dari rekan kerja. Menurut Taufik, jawaban seperti ini tidak dapat dijadikan fakta hukum.

“Saksi harus memberikan keterangan sesuai dengan BAP. Namun, apa yang disampaikan di persidangan tidak konsisten dengan dokumen BAP yang dibuat pada 2023 lalu,” kata Taufik.

Ia juga menambahkan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar kasus ini tidak menghadirkan pelapor sebagai bagian dari proses hukum, padahal pelapor seharusnya turut menjalani pemeriksaan.

Taufik merujuk pada Pasal 10 Ayat (1) huruf (d) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa penyidikan harus dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dari pelapor maupun saksi yang relevan. Dalam kasus ini, pelapor tidak menjalani BAP, sehingga keabsahan laporan dipertanyakan.

“Pelapor yang tidak menjadi korban dan tidak menjalani pemeriksaan justru membuat laporan yang merugikan klien saya. Padahal, saksi yang dihadirkan menyatakan kepemilikan tanah bukan atas nama HK, melainkan AL. Seharusnya AL yang dilaporkan, bukan klien saya,” tegasnya.

Taufik menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pengaduan ke Komisi Kejaksaan untuk menindaklanjuti mengapa kasus ini bisa mencapai tahap P-21 tanpa kehadiran pelapor. Ia juga meminta penyidik yang menangani kasus ini diperiksa atas dugaan pelanggaran prosedur.

“Jika hakim netral, perkara ini seharusnya ditolak karena tidak memenuhi unsur. Namun, karena persidangan tetap dilanjutkan, kami akan memasukkan hal ini dalam sidang pembelaan sebagai bagian dari pelanggaran KUHAP,” tutup Taufik.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keberatan yang diajukan terdakwa. (NVR)

By Editor1