JAKARTA, AKURATNEWS – Setelah menjalani persidangan berbulan-bulan, Majelis hakim pengadilan Negri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan “Hukuman Mati” untuk Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Dalam sidang putusannya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa Ferdy Sambo Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana… secara bersama-sama,” ujarnya, dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,(13/02/23).

Baca Artikel Lainnya: Presiden Terima Kunjungan PM Timor Leste di Istana Bogor

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Dalam memutuskan perkara, majelis hakim mempertimbangkan 2 (dua) hal, yaitu yang meringankan dan yang memberatkan.

Perimbangan yang memberatkan diantaranya adalah Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng institusi Polri dimata Indonesia dan dimata duni, selain itu Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta menimbulkan kegaduhan yang luar biasa.

Baca Artikel Lainnya: Ini Kondisi Armand Maulana yang kini Dirawat di Rumah Sakit

Lalu Sambo juga dinilai menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction of Justice), serta tidak ada bukti yang kuat bahwa Putri Chandrawati Mengalami pelecehan seksual dari Brigadir Joshua. Tidak ada hasil visum yang dihadirkan dalam persidangan.

Hal yang meringankan menurut penilaian Majelis Hakim tidak ada.

“Tidak ada hal yang meringankan,” kata hakim ketua.

Bure Satria Sepupu Ferdy Sambo

Menanggapi vonis ini kalah satu keluarga dari Ferdy Sambo (sepupu) yang turut hadir di persidangan Bure Satria mengatakan.

“Tentu ini diluar perkiraan saya, hukuman seumur hidup pun sudah berat buat saya, terus terang kami kecewa dengan putusan ini, sepertinya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan semua dalil-dalil dan fakta-fakta pembelaan yang ada di persidangan,” kata Bure Satria dengan mata berkaca-kaca.

Baca Artikel Lainnya: Diisukan Nikah Siri dengan Cucu Soekarno, Ini Tanggapan Cita Citata

Meski Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman mati, namun Bure mengaku bahwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh langkah-langkah hukum yang lain.

” Tapi ini belum berakhir, masih ada upaya hukum bagi Ferdy sambo, dan saya yakin masih ada campurtangan Tuhan dalam setiap prosesnya,” lanjut Bure yang mengaku ada sekitar 15 orang keluarga yang turut hadir di persidangan ini.

Bagi keluarga Brigadir Joshua, vonis Hukuman mati ini sesuai dengan harapannya yang berulang kali mereka sampaikan di berbagai kesempatan.

Selain dijatuhi Hukuman Mati, Ferdy Sambo juga dibebani seluruh biaya sidang oleh Majelis Hakim./Ib

By redaksi