JAKARTA, AKURATNEWS – Pemerintah Indonesia akan melarang platform social commerce untuk berjualan langsung. Keputusan ini diambil di rapat terbatas (Ratas) kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Senin (25/9).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan, larangan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurutnya, social commerce hanya akan diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tanpa transaksi langsung atau pembayaran. Dalam hal ini, social commerce akan berfungsi seperti media promosi konvensional seperti televisi.
Zulkifli menyebut bahwa hal ini bertujuan untuk menjadikan social commerce sebagai platform digital yang fokus pada promosi. Revisi permendag ini diharapkan akan segera diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan.
Meskipun tidak secara rinci menyebut platform mana yang akan terkena dampak aturan ini, yang pasti adalah TikTok Shop yang belakangan ini menjadi pusat transaksi dan penjualan di platform sosial.
Dalam revisi Permendag, pemerintah juga akan memisahkan social commerce dari e-commerce, sehingga tidak akan ada platform yang berfungsi sebagai media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Pemerintah berpendapat bahwa penggabungan keduanya akan memberikan keuntungan berlebihan kepada platform tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang diperbolehkan dijual di dalam negeri dan akan memberlakukan persyaratan yang sama untuk produk impor dan produk dalam negeri. Ini termasuk sertifikasi halal untuk makanan dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk kecantikan.
Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100. Pelanggaran terhadap aturan ini akan mendapatkan peringatan dari pemerintah, dan jika tetap dilanggar, akan diberlakukan tindakan tegas.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang yang mengalami penurunan omzet penjualan akibat persaingan dengan produk impor murah melalui aplikasi TikTok Shop. (NVR)
