JAKARTA, AKURATNEWS.co  – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, resmi dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus memo titip siswa pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon. Keputusan tersebut diambil menyusul viralnya surat titipan yang memuat cap resmi DPRD dan tanda tangan Budi Prajogo.

Dalam unggahan yang beredar luas di media sosial, terlihat sebuah lembar SPMB online dengan tulisan “Memo mohon dibantu dan ditindaklanjuti” disertai nama lengkap, jabatan, tanda tangan Budi Prajogo, serta kartu nama dari Fraksi PKS. Unggahan tersebut menuai kritik publik karena dinilai sebagai bentuk intervensi dalam proses seleksi yang seharusnya bersih dan transparan.

Budi Prajogo menyampaikan klarifikasi bahwa memo tersebut bukan inisiatifnya secara pribadi. Ia mengaku hanya menandatangani surat yang diajukan oleh stafnya, dengan dalih membantu siswa dari keluarga tidak mampu.

“Staf datang ke saya minta tanda tangan saja. Stempel dan foto itu staf yang lakukan. Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya,” ujar Budi, Sabtu (28/6).

Ia menegaskan tidak pernah melakukan intervensi kepada pihak sekolah. Siswa yang dibantu pun diketahui tidak diterima dalam SPMB karena tergeser dalam mekanisme seleksi jalur domisili yang mempertimbangkan nilai rapor.

Meski demikian, Budi mengakui bahwa tindakannya adalah sebuah kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf. “Saya menyesal dan menjadikan ini pelajaran. Saya minta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” katanya.

Menyikapi kejadian tersebut, DPW PKS Banten memutuskan untuk mencopot Budi Prajogo dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD. Posisinya digantikan oleh Imron Rosadi, anggota Komisi V DPRD Banten sekaligus Ketua Dewan Syariah Wilayah Banten.

“Fraksi PKS DPRD Banten memutuskan me-rolling jabatan pimpinan DPRD. Yang semula Pak Budi Prajogo, digantikan oleh Bapak Imron Rosadi,” ujar Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, Selasa (1/7).

Gembong juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan kadernya. Ia menegaskan bahwa PKS tetap konsisten mendukung program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk program sekolah gratis.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa tidak ada jalur rekomendasi dalam proses SPMB.

“Peraturannya jelas, jalur SPMB hanya ada empat: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Tidak ada jalur rekomendasi,” tegas Fajar, Senin (30/6), di Jakarta.

Ia menilai polemik ini sebagai pengingat agar semua pihak tetap menjaga integritas dalam sistem pendidikan. Meski demikian, Fajar memastikan hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan SPMB secara nasional./Ib. Foto: Dok IG infoserangtimur.

By Editor1