Robot Trading FIN888

JAKARTA, AKURATNEWS – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dr. Yenti Garnasih batal hadir dari pemanggilan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (8/3/2023).

Yenti dipanggil Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai ahli untuk mengungkap apakah ada unsur TPPU dalam kasus investasi bodong robot trading FIN888 yang sudah berjalan sekitar satu tahun.

Dengan adanya pembatalan tersebut sangat disayangkan oleh sejumlah pihak terutama para korban robot trading FIN888.

Meski adanya penjadwalan ulang yang disekapati oleh ahli dan penyidik Bareskrim, namun pihak Penyidik tidak menginformasikan kepada kuasa hukum yang sudah terlanjur datang dari jauh, bahkan dari luar daerah.

“Tentu saja mereka menyatakan kecewa atas ketidakhadiran Yenti Garnasih. Ada apa sebenarnya?,” tukas Kuasa Hukum Paguyuban Korban FIN888, sekaligus Kuasa Hukum Pelapor, Oktavianus Setiawan.

Tak puas dengan ketidakhadiran ahli,  rencananya  puluhan korban robot trading FIN888 memutuskan ”menggeruduk” rumah ahli TPPU itu di Sentul, Bogor.

Mereka ingin tahu mengapa Yenti berhalangan hadi. Padahal setahu mereka, undangan panggilan memberi keterangan sudah dilayangkan.

Menurut Kuasa Hukum Paguyuban Korban FIN888, Oktavianus Setiawan, update terakhir kasus FIN888 ini sudah naik ke tahap Penyidikan. Itu artinya sudah ditemukan unsur kejahatan terkait kasus FIN 888, bahkan menurut sumber terpercaya sudah ada penetapan tersangkanya.

”Tujuan Bareskrim minta keterangan Ibu Yenti Garnasih (sebagai saksi ahli) adalah untuk minta pendapat beliau terkait adalah dokumen Afidavit (keterangan tertulis di bawah sumpah) dari pengadilan Singapura. Apakah dokumen tersebut bisa dijadikan alat bukti di peradilan hukum Indonesia,” kata Oktavianus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rbu, (8/3 /2023).

Disamping itu, kata Oktavianus, Bareskrim juga akan menggali keterangan apakah di kasus robot trading FIN888 ini telah terjadi TPPU? Sebab diduga adanya indikasi keterlibatan salah satu petinggi perusahaan properti,  yakni Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk Tjahjadi Rahardja yang menguasai dan pengalihkan dana investor FIN888 di Indonesia.

”Kami yakin dalam kasus FIN888 ini unsur TPPU sudah terpenuhi. Dasarnya adalah temuan 2 dokumen Afidavit dari pengadilan Singapura. Dalam dokumen itu menyebut, bahwa dana investasi korban FIN888 di Indonesia itu dikelola Tjahjadi Rahardja sebagai representatif di Indonesia. Total uang investor senilai 61 juta US Dollar, termasuk emas batangan 100 kilogram itu dikuasai oleh Tjahjadi Rahardja,” ungkapnya.

Perlu diketahui Octavianus Setiawan  sendiri adalah pengacara yang kerab menangani kasus Robot Trading termasuk penggelapan. Kedatangannya hari ini adalah menindaklanjuti sebagaimana laporan terdahulu. Sayang, Yanti justru tidak hadir hingga kekecewaan pun membuncah untuk kesekian kalinya.

By redaksi