JAKARTA, AKURATNEWS.co – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah terbit menggantikan Permendag No 50/2020.
Permendag baru ini nantinya akan menjadi acuan pelarangan media sosial (medsos) berjualan langsung.
Terkait hal ini, pakar Komunikasi dan Telematika, Roy Suryo menyampaikan beberapa catatan terkait dengan perubahan Permendag ini.
“Pertama, penghargaan atas sikap pemerintah. Secara obyektif, Permendag ini dapat diapresiasi sebagai tindakan Pemerintah untuk tidak mengabaikan kondisi pasar tradisional yang semakin memprihatinkan, seperti yang terjadi di beberapa tempat seperti Pasar Tanah Abang dan Glodok,” ujar Roy di Jakarta, Kamis (29/9).
Walau begitu, Roy meminta konsistensi dan ketegasan untuk memastikan keefektifan aturan ini, Pemerintah, dikatakannya, harus konsisten dan tegas dalam menjalankan ketentuan-ketentuan yang sangat rinci dalam Permendag ini. Pengawasan dan penindakan harus berlaku secara obyektif tanpa tebang pilih.
Selanjutnya, beberapa ketentuan ‘mikro’ dalam Permendag ini seperti yang terkait dengan TikTok Shop dan batasan harga minimal, memerlukan pengawasan dan penindakan khusus.
“Pemberlakuan aturan-aturan ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Perdagangan, Keuangan, Kominfo, Koperasi dan UKM, Perindustrian, dan BPOM. Pertanyaannya adalah, apakah Tim Pengawasan Siber yang akan dibentuk dapat beroperasi secara efektif dan efisien?” lanjut Roy.
Mantan Menpora ini juga menggarisbawahi akan adanya dampak besar pada e-commerce. Dikatakannya, setiap pelaku e-commerce yang menggunakan media sosial harus mematuhi Permendag ini.
“Hal ini akan mempengaruhi banyak aspek bisnis online, termasuk perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya,” ucapnya.
Ditambahkannya, sebagai pengguna TikTok terbesar kedua di dunia, Indonesia memiliki 113 juta pengguna dan menjadikannya pengguna terbesar kedua di dunia. Sebagai hasilnya, pengawasan dan penindakan akan menjadi tugas yang sangat besar, terutama jika target adalah mengawasi dan menghukum pelaku pelanggaran di tingkat yang sedetail mungkin.
Roy juga menyoroti kemampuan masyarakat dalam mensiasati aturan.
“Orang Indonesia dikenal sebagai yang kreatif dalam menjalankan aturan. Oleh karena itu, Pemerintah harus mengantisipasi kemungkinan penggunaan multi-gadget dan multi-platform, serta penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) untuk menghindari deteksi langsung,” ungkapnya.
Selain itu, pandangan makro juga diperlukan Selain berfokus pada aspek mikro dalam penindakan, Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pandangan makro.
“Kita harus memahami bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah keniscayaan, dan Indonesia harus mengikuti perkembangan ini. Mengintegrasikan IoT, Big Data, AI, dan Robot adalah tahap selanjutnya dalam memajukan industri,” ucap Roy.
Pemerintah juga dinilainya harus fokus pada solusi makro dan tidak hanya fokus pada solusi mikro.
“Kita harus mengambil pandangan makro dalam mengatasi masalah pasar tradisional yang sepi dan memikirkan cara menggandeng SDM di Indonesia agar dapat bersaing dalam era Revolusi Industri 4.0 dan menuju Society 5.0. Ketinggalan dalam perkembangan teknologi bukanlah pilihan yang bijak,” ujar Roy.
Pamungkas, Roy berppesan jika di era teknologi dan perubahan ekonomi yang cepat, pemerintah harus memiliki visi jangka panjang untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (NVR)
