JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berdampak pada larangan berjualan dan melakukan transaksi di media sosial (medsos) seperti TikTok Shop.
Langkah ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi perdagangan elektronik di Indonesia dan menjaga persaingan yang sehat di pasar.
Permendag ini memuat beberapa ketentuan penting yang berpengaruh pada platform perdagangan dan perdagangan e-commerce di Indonesia. Berikut ini rincian larangan medsos dilarang berjualan di Indonesia:
1. Pembatasan Mesos untuk Promosi
Pemerintah menegaskan bahwa medsos hanya boleh digunakan untuk kegiatan promosi. Jika ada aplikasi media sosial yang ingin menjual produk, mereka harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari penggunaan data dari aplikasi media sosial untuk kepentingan tertentu.
2. Entitas E-Commerce Terpisah
Layanan TikTok Shop atau serupa tidak dapat beroperasi tanpa memiliki entitas e-commerce terpisah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
3. Penetapan Harga Minimum untuk Barang Impor
Pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang impor yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross-border). Pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak akan terkena batasan harga ini.
4. Izin untuk Penjualan Barang Impor
Aturan yang baru juga mengatur daftar barang-barang yang memerlukan izin khusus untuk diperjualbelikan.
5. Kepatuhan Terhadap Standar
Penjualan barang impor harus mematuhi aturan yang sama dengan perdagangan domestik, termasuk persyaratan sertifikat halal untuk makanan dan pemenuhan standar nasional Indonesia (SNI) untuk perangkat dan elektronik.
Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Produk-produk lokal dari UMKM terlihat kalah bersaing dengan produk TikTok Shop yang harganya sangat murah.
Selain itu, ada tudingan bahwa barang-barang yang dijual di TikTok Shop merupakan barang impor yang tidak melalui proses impor yang semestinya.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan kekhawatiran atas dampak fenomena TikTok Shop terhadap UMKM lokal. Dia berpendapat bahwa perlindungan UMKM perlu diperhatikan, meskipun perdagangan bebas telah diterapkan. Tujuannya adalah untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha UMKM dalam menghadapi persaingan global. (NVR)
