JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bikin gebrakan dalam pemberantasan korupsi di awal 2026 dengan menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) secara bersamaan pada Rabu (4/2).

OTT ini terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan lokasi berbeda di Jakarta.

KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin sebagai bagian dari operasi anti korupsi keempat sepanjang 2026.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan operasi ini masih dalam tahap pendalaman dan belum detail dijabarkan kepada publik.

“Ya benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi mengenai OTT di Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (4/2).

Menurut sumber resmi, OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut proses restitusi pajak, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang menjadi fokus penyidik.

Belum ada informasi resmi mengenai jumlah orang yang diamankan maupun identitas pihak yang terjebak dalam OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai aturan hukum acara.

Tak hanya di Banjarmasin, KPK juga menggelar OTT lain di Jakarta pada hari yang sama. Namun menurut Fitroh, operasi ini merupakan kasus berbeda dan tidak memiliki hubungan langsung dengan OTT yang terjadi di Kalimantan Selatan.

Menurut keterangan yang berkembang, OTT di Jakarta dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sejumlah pihak diduga diamankan dalam operasi tersebut, meskipun informasi detail kasus dan jumlah pihak yang terlibat belum dipublikasi.

Seperti halnya OTT di Banjarmasin, KPK dalam masa 1×24 jam ke depan akan menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam operasi di ibu kota ini.

Kasus terbaru ini menambah rangkaian serangkaian OTT yang sudah dilakukan KPK sejak awal tahun 2026.

Sebelumnya, KPK telah menangkap beberapa pihak, termasuk pegawai pajak di Jakarta Utara pada Januari 2026 yang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak. (NVR)

By editor2