JAKARTA, AKURATNEWS.co – Proyek pengadaan rak untuk kebutuhan koperasi di seluruh Indonesia dengan nilai fantastis mencapai Rp700 miliar tengah menuai sorotan tajam.

Pasalnya, pekerjaan tersebut disebut tidak melalui mekanisme lelang terbuka, melainkan diduga dilakukan dengan  penunjukan langsung kepada PT IMI.

Penunjukan ini memicu tanda tanya di kalangan pelaku usaha. Sejumlah pengusaha manufaktur menilai, proyek bernilai ratusan miliar rupiah semestinya dilaksanakan melalui proses tender transparan dan kompetitif, guna menjamin akuntabilitas serta memberi kesempatan yang sama bagi pelaku industri yang telah berpengalaman.

PT IMI sendiri dikabarkan dimiliki seorang pengusaha berinisial SLO. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki fasilitas pabrik sendiri maupun izin produksi skala besar yang lazim dibutuhkan untuk mengerjakan proyek distribusi rak secara nasional. Informasi ini memperkuat desakan publik agar proses pengadaan dibuka secara terang.

Nama sebuah BUMN pangan turut menjadi perhatian karena perusahaan tersebut disebut terkait dalam proyek pengadaan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen BUMN ini terkait alasan penunjukan langsung, termasuk soal evaluasi teknis, kapasitas produksi, dan legalitas perusahaan pelaksana.

Sorotan semakin berkembang setelah muncul dugaan adanya kedekatan personal antara pemilik perusahaan dengan seorang perwira tinggi TNI yang disebut menjabat sebagai salah satu direksi di lingkungan BUMN ini.

Dugaan relasi tersebut memicu spekulasi publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Secara hukum, pengadaan proyek bernilai besar, apalagi yang bersumber dari dana publik atau melibatkan badan usaha milik negara, wajib mengedepankan prinsip transparansi, persaingan sehat, serta bebas konflik kepentingan.

Jika terbukti terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, aparat penegak hukum dapat menelusuri potensi pelanggaran pidana, termasuk tindak pidana korupsi atau persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain aspek legalitas, keputusan diduga tidak melibatkan pelaku UMKM lokal juga menuai kritik. Produksi rak dinilai bukan pekerjaan berteknologi tinggi dan dapat dikerjakan oleh industri kecil dan menengah di daerah.

Keterlibatan UMKM diyakini dapat mendorong pemerataan ekonomi serta menciptakan efek berganda bagi perekonomian lokal.

Di sisi lain, perkembangan terbaru menyebutkan kantor PT IMI yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, didatangi penyidik Bareskrim Polri.

Informasi yang beredar menyebutkan pemilik perusahaan tidak berada di lokasi saat penyidik datang.

Publik kini menanti klarifikasi terbuka dari seluruh pihak terkait. Proyek bernilai Rp700 miliar yang menyangkut kepentingan koperasi di berbagai daerah dinilai harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas. (NVR)

By editor2